Arab Saudi adalah sebuah negara yang berbentuk kerajaan, yang dipimpin oleh seorang raja dari keluarga Saudi. Islam sebgai agama resmi dan dasar negara. Undang-Undang Dasar negara adalah Alqur’an dan Sunnah Rasulullah, dan hukum dasarnya adalah syari’ah. Ada tiga lembaga hukum yang menyelesaikan masalah-masalah hukum, 1)mahkamah syari’ah; 2)lembaga fatwa, dan 3)lembaga hisbah. Dengan demikian sistem hukumnya didasarkan atas wahyu dan ijtihad.
Kata kunci; Alqur’an, Sunnah Rasulullah, ijtihad, mahkama syari’ah, lembaga fatwa, dan lembaga hisbah
A. Pendahuluan
Secara histories dikenal bahwa bangsa Arab sebelum Islam mereka hidup dalam kegelapan moral, yaitu sifat saling membunuh, merebut kekuasaan, dan keangkuhan kesukuan, atau golongan. Dengan moral yang kurang sosialisitis seperti itu, maka keberadanaan Islam yang disamapaikan oleh Nabi Muhammad saw, dengan Alqur’an sebagai wahyu. Tugas utama Nabi Muhammad saw., adalah menyempurnakan budi pekerti.
Perkembangan Islam yang begitu pesat, yang ditandai dengan banyaknya pemuka-pemuka Arab mengikuti ajaran yang disampaikan Nabi Muhammad saw., menjadikan Islam semakin tersebar luas di wailayah semenanjung Arabiyah.
Perpindahan Nabi Muhammad saw., ke Madinah sebagai gerakan awal untuk membentuk suatu Negara yang dijiwai dengan moral Islam dan Alqur’an sebagai landasan yuridis dan moral menjadi pedoman untuk melaksanakan kegiatan dalam kemasyarakatan Arab pada waktu itu.
Permasalahan social tertumata persoalan-persoalan yang menyentuh aspek hukum Alqur’an adalah dasar penggalian hukum. Bahkan jika kasus hukum itu tidak ada dasarkan hukumnya Nabi Muhammad saw., menunggu wahyu, seperti kasus kewarisan.
Setelah wafat Nabi Muhammad saw., kekuasaan Islam berturut-turut dipegang oleh empat sahabat nabi, yaitu Abu Bakar, Umar bin Khatthab, Usman bin Afwan dan Alibin Abi Tahalib Alqur’an sebagai undang-undang dasar dan syariah sebagai hukum dasar Demikian juga, pada masa kerajaan Umayah dan kerajaan Abassiyah Alqur’an, tetap sebagai Undang-Undang Dasar sedangkan syariah sebagai hukum resmi Negara, jika persoalan hukum tidak didapatkan dalam ketiga sumber hukum tersebut maka ditempuh jalan ijtihad. Dasar yang sama juga digunakan oleh kerajaan-kerjaan Islam setelah runtuhnya kedua kerajaan Islam terebesar tersebut. Termasuk kerajaan Turki Usmani yang pernah menguasai sepertiga dunia terutama dunia Islam, sebelum terjadi pembaharuan hukum oleh Kamal Antatur.
Arab Saudi sebagai Negara yang mewilayahi dua kota Suci, yaitu Mekah dan Madinah, dimana kedua kota ini merupakan pusat penyebaran Islam. Mekah menjadi kota kelahiran Nabi Muhammad saw., dan tempat Ka’bah serta selama 13 tahun penyiran Islam yang difukuskan pada persoalan aqidah dan akhlak. Saedangkan Madinah (kota Nabawi) sebgaai kota wafatnya Nabi dan ibu kota Negara yang dibangun oleh Nabi, dan di kota Nabawi ini Nabi menerima wahyu banyak terkaitan persoalan social kemasyarakatan termasuk persolan hukum, tentunya negara kerajaan Arab Saudi tetap menerapkan hukum Islam sebagai hukum Negara. Dengan demikian dapatkah dikatakan bahwa Negara Arab Saudi berdasar hukum Islam. Permasalahan akan dilihat dari dua sudut yaitu; Bagaimana bentuk negaranya, dan bagaiman sistem hukumnya.
B. Betuk Negara
Dalam lintasan sejarah kerjaan Arab Saudi pada tahun 1750 Muhammad bin Saud bergabung dengan Muhammad ibn Abdul Wahab (seorang reformis Islam) menciptakan satu entity politik baru. Selama kurang lebih 150 tahun keluarga Saud bersaing dengan Mesir pada masa emporium Usmaniya. Perasaingan untuk merebut semananjung Arab terutama untuk menguasai kota suci Mekah dan Madinah. (http//ms. wikipedia.org/, tgl 8 Oktober 2007)
Raja Abdul Aziz al Saud, ingin membangun Negara Arab Saud sebagai Negara yang modern dan disegani di mata dunia internasional, maka pada tahun 1902 sampai 1932 melakukan ekspansi penaklukan tehadap kerjaan-kerjaan kecil di semenanjung Arabiyah. Kekuasaan raja Abdul Aziz al Saud semakin kuat dengan kerjaan-kerjaan kecil itu berhasil ditaklukan dan disatukan menjadi Kerajaan Arab Saudi.
Negara Arab Saudi berbentuk kerajaan, kepala negaranya adalah seorang raja yang dipilih oleh dan dari keluarga besar Saudi. (Munawir Syadzali, 1993 ; 221). Nama Arab Saudi diambil dari kabila Saudi. Dalam jabatannya raja, dia juga merupakan kepala keluarga besar Saudi, yang paling dituakan di antara kepala-kepala suku (qabilah) yang terdapat dalam wilayah kerajaan, pemuka para ulama dan yang terakhir sebagai pelayanan dari dua tanah suci, Mekah dan Madinah. Raja dibantu dengan dewan menteri mengawasi lembaga-lembaga eksekutif, legislatif dan judikatif. Lembaga legislatif disebut dengan Majlis Syura yang anggota-anggota ditunjuk dan diangakat oleh raja. Walaupun demikian tidak juga dapat dikatakan kekuasaan raja Arab Saudi itu tanpa batas (absulut), tetap seperti dalam teori, raja harus tunduk kepada hukum (syari’ah) jika raja melanggar syari’ah (hukum Ilahi) merupakan alasan yang kuat untukk menurunkan raja dari jabatannya.
Institusi pusat dalam pemerintahan Kerajaan Arab Saudi ialah monarki mutlak. Undang-Undang Asas yang digunakan sejak tahun 1992 menyatakan bahwa Arab Saudi merupakan satu kerajaan yang diperintah oleh anak-anak dan cucu cicit Raja Abdul Aziz al Saud, dan Alqur’an merupakan perlembagaan negara itu, yang diperintah mengikuti undang-undang Islam (Syari’ah). Pengangkatan Raja tidak didasarkan pada pemilihan rakyat, karena itu pembentukan partai dan pemelihan umum dilarang.
Perkembangan terkini dengan desakan reformasi Amerika Serikat agar terjadi perubahan dalam sistem pemerintahan kerajaan Arab Saudi, atas pengaruh tersebut pemerintahan kerajaan Arab Saudi mengumumkan akan melakukan pemilu nasional waktu dekat untuk memilih wakil-wakil rakyat setelah sebelumnya menyetujui pembentukan komite hak asasi manusia non pemerintah.(http;//www.psktti.ui.com) tgl 8 Oktober 2007
Kekuasaan Raja dibatasi oleh Syari’ah dan tradisi Saudi lain. Raja harus mengekalkan konsensus keluarga diraja Saud, para ulama dan unsur penting lain dalam masyarakat Saudi, tetapi dekritnya tidak perlu mendapat persetujuan mereka. Walaupun, undang-undang Arab Saudi adalah hukum Islam (Syari’ah), tetepi ideologi negara Kerajaan Arab Saudi adalah Wahabi. Ideologi wahabi adalah suatu pemahaman hukum Islam didasarkan pada praktek Rasulullah dan Sahabat-sahabatnya. Ideologi wahabi dikenal dengan ideologi Salafisme. (Abdurrahman Wahid, 2001: 19)
C. Konstitusi Arab Saudi
Islam sebagai dasar Negara Arab Saudi, Alqur’an dan Sunnah Rasulullah merupakan Undang-Undang Dasar (the constitution) nagara, dan syari’ah sebagai hukum dasar yang dilaksanakan oleh mahkamah-mahkamah (pengadilan-pengadilan) syari’ah. Dengan ulama sebagai hakim dan penasehat-pensehat.
Syari’ah sebagai hukum dasar yang mencakup konsep-konsep hukum yang terdapat dalam yang menurut ahli tafsir Alqur’ah berjumlah 155 ayat, (Harun Nasition, 1980) dan dari al-Sunnah (tradisi-tradisi) Rasulullah yang terkait dengan hukum, baik berupa pernyataan-pernyataan, tindakan atau perbuatan maupun suatu perizinan (tanpa disertai dengan suatu perkataan atau perbuatan). Demikian juga tradisi hukum yang dilakukan oleh para shabat nabi (ijma’a sahabi) dan penerapan hukum yang digali dari kedua sumber Islam oleh ulama-ulama, baik yang berada dalam lembaga peradilan maupun lembaga mufti.
Penerapan hukum Islam didasarkan pada norma-norma hukum yang terdapat dalam wahyu (Alqur’an dan Sunnah Rasul)), dan hasil ijtihad ulama (hakim dan Mufti). Walaupun ada pandangan bahwa Arab Saudi bukan Negara Islam, memang dia mengklaim bahwa sistem hukumnya sistem Islam. Namun, sebatas itu saja sistem yang yang diterapkan. (http /www.indonesia. faithfreedom.)
Menurut pandangan tersebut, Islam melarang adanya campur tangan orang kafir dalam Negara. Namun, Arab Saudi merupakan Negara yang mempersilahkan Amerika Serikat memakai landasan udara (lanud) miliknya. Selajutnya dikatakan Islam hanya membolehkan ikatan ideology sebagai pengikat umat, namun nasionalisme Arablah yang mengikat rakyat di Arab Saudi. Ikatan nasionalisme merupakan ikatan emosional yang terikat tempat, saat, dan kepentingan. Sementara itu, ikatan ideology merupakan ikatan yang bersumber dari pemecahan pertanyaan 1) dari mana, 2) mau apa dan bagaimana serta 3) mau ke mana. Demikian pula menurut pandangan tersebut, tidak ada putra mahkota dalam Islam. Menurut Islam, kedaulatan di tangan syara’, namun kekuasaan di tangan umat. Sebgai pemegang kedaulatan, khalifah hanya bertugas menerapakan Islam atas umat, bukan menjadi penentu standar benar salah seperti di sistem kerajaan atau parlemen.(http/www.indonesia.faithfreedom.org) tgl 8 Oktober 2007
Rasulullah swa., tidak pernah menyebut Negara yang dibangunnya dengan bentuk republik, atau kerajaan dan atau lainnya. Rasulullah hanya meletakan Islam sebagai dasar Negara, demikian juga, para penerusnya (Abu Bakar, Umar bin Khatthab, Usman bin Affan, dan Ali bin Abi Thalib), bahkan pengangkatan keempat khalifah dalam bentuk yang berbeda. Ini menunjukkan bahwa, bentuk satu Negara diserahkan kepada rakyat dan pemerintahannya.
Alqur’an dan Sunnah Rasulullah sebagai Undang-Undang Dasar Negara, itu bukan berarti bahwa tidak ada undang-undang di bawahnya. Secara hierarki setelah kedua dasar hukum itu dikenal dengan The Basic Law of Government (hukum dasar pemerintahan) jika di Indonesia dikenal dengan hukum dasar yaitu batang tubuh UUD 1945.
Hukum Dasar Pemerintahan Arab Saudi yang mengatur sistem pemerintahan Negara, diataranya ada beberapa pasal disebutkan di bawah ini. Pasal 17 Basic Law (27-8-1412 H/1-3-1992 M), menetapkan bahwa Pemilikan, modal, tenaga kerja adalah dasar ekonomi dan kehidupan social Kerajaan. Semuan ini adalah hak-hak pribadi yang melayani fungsi social yang sesuai dengan Syari’at Islam. Pasal 18 diktetapakan bahwa Negara akan menjamin kebebasan dan tak dapat diganggugugatnya kepemilikan pribadi. Kpemilikan pribadi tidak akan disita kecauli untuk kepentingan umum dan penyitaan akan dikompensasi secara wajar. Pasal 119 Penyitaan kolektif kepemilikan dilarang. Penyitaan kepemilikan pribadi hanya akan berlaku sesuai dengan suatu keputusan pengadilan. Pasal 26 Negara akan menyediakan kesempatan kerja kepada semua rakyat yang sanggup dan akan menetapkan peraturan perundang-undangan untuk melindungi pekerja dan majikan. Pasal 36 Negara akan menjamin keamanan semua warga Negara dan orang asing yang hidup dalam tempat tinggalnya. Tidak ada orang yang akan ditahan, dipenjara, atau tindakan-tindakannya dibatasi kecuali oleh ketentuan-ketentuan hukum. Pasal 47 Warga Negara dan penduduk asing keduanya mempunyai hak yang sama terhadap proses peradilan (litigation)
Dengan demikian hierarki perundang-undang Arab Saudi jika didasarkan pada teori murni Hans Kelsen, maka hukuam yang tertinggi adalah Alqur’an dan Sunnah Rasulullah. Sedngkan Hukum Dasar dan Undang-undang adalah peringkat kedua dan ketiga. Dekrit Raja merupakan peringkat kempat. Ketiga jenis pertauran perundang-undangan tersebut harus sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang terdapat pada Alqur’an dan Sunnah Rasulullah.
Perumusan hukum dasar, undang-undang dan dekrit Raja karena didasarkan pada Alqur’an dan Sunnah Rasulullah, maka semua aturan tersebut dikenal dengan hukum syari’ah. Berdasarkan peringkat hierarki terebut, maka sumber penggalian hukum Arab Saudi adalah 1) Wahyu (Alqur’an dan Sunnah Rasulullah), dan 2) ijtihad.
Ijtihad adalah segala kemampuan pemikiran dicurahkan secara sungguh-sungguh untuk menggali atau menemukan hukum yang tidak didapatkan pada Alqur’an dan Sunnah Rasulullah. Hukum dasar, dan undang-undang merupakan hasil ijtihad jama, yaitu keputusan-keputusan hukum yang dibuat atau ditetapkan oleh lembaga legislatif bersama lembaga eksekutif. Sedangkan dekrit Raja merupakan hasil ijtihad fardi (individu), sebagai suatu peraturan perasturan Pemerintah.
D. Sistem Peradilan
Dengan pengertian lain peradilan itu menyangkut semua hak, baik itu hak Allah atau hak manusia. Jadi kedudukan peradilan itu pada prinsipnya adalah perpaduan di antara memberikan keputusan di kalangan orang-orang yang bersengketa dan menyampaikan sebagian hak-hak umum bagi rakyat, dengan memerhatikan persoalan-persoalan warga negara yang terhalang haknya, baik menyangkut dengan hak-hak keperdataan maupun hak-hak publik. (bandingkan Sayid Sabiq, 1988: 19-20).
Karena Alqur’an dan Sunnah Rasulullah sebagai Undang-Undang Dasar Negara, maka seluruh aspek hukum baik menyangkut dengan hukum had, kisas maupun hukum takzir dapat diterapkan pada setiap warga yang melanggara norma-norma hukum tersebut. Bagi warga yang membunuh dengan tanpa alasan hukum Syari’ah sanksi hukumnya dibunuh. Demikian juga pelaku zina, hukumannya dirajam, dan bagi warga yang melaporkan perbuatan zina warga lain tanpa alat bukti saksi empat orang, juga dikenakan sanksi rajam delapan puluh kali dan diasingkan atau diisolasi dari tempat kediamanannya. Hukuman bagi kelompok pengacau keamanan atau pelaku tindakan pidana konisitas, seperti perampokan dengan pembunuhan dikenakan sanksi pidana salib, yaitu suatu hukuman yang bersifat amputasi silang dua oragan tubuh tangan kiri dan kaki kanan.
Hukuman-hukuman pidana inilah yang oleh dunia internasional mengecam Arab Saudi sebagai negara yang tidak melindungi hak-hak asasi manusia, bahkan dicap sebagai negara yang membelakukan hukum rimba.
Hakim-hakim di mahkamah syari’ah apabila dalam memeriksa suatu perkara yang tidak ditemukan dasar-dasar hukum dalam Qur’an atau Sunnah Rasulullah atau basic law of government, maka diberikan kebebasan untuk berijtihad. ijtihad hakim baik berdasarkan pada keputusan hakim atas suatu perkara yang sebelumnya dengan sifat dan krakteristik perkara yang sama, maupun menggunakan hasil pemikiran para ulama hukum Islam klasik. Bahkan seperti penerapan hukum Islam di dunia Islam lainnya, keputusan hakim mahkama syari’ah sebagai prseden bagi hakim dalam menghadapi perkara yang mempunyai sifat dan krakteristik yang sama.
Sedangkan lembaga mufti berfungsi untuk memberikan keputusan hukum atas suatu persoalan yang menyangkut dengan kemaslahatan umum, baik menyangkut dengan masalah hak kewargaan negara maupun persoalan politik baik dalam negeri maupun luar negeri. Keputusan hukum lembaga fatwa bersifat mengikat untuk bagi seluruh warga negara Arab Saudi. Seperti fatwa yang mengizinkan Amerika Serikat menggunakan pangkalan udara Arab Saudi untuk menyerang Irak.
Disamping kedua lembaga tersebut, terdapat juga lembagahisbah lembaga ini merupakan lembaga peradilan yang berwenang memeriksa perkara yang terkait dengan perilaku pasar, seperti penyimpangan timbangan, atau penipuan dalam transaksi jual beli. Apabila dalam pemeriksaan terhadap kasus-kasus pelanggaran pasar dan pada tersangka dinyatakan bersalah dikanakan sanksi, baik sanksi pidana, sanki administrsi maupun sanksi perdata.
Hakim pada lembaga hisba adalah polisi pengawas pasar yang diberikan tugas utuk menindak, memeriksa dan memutuskan pelaku pelanggaran di pasar, baik pelanggaran pidana seperti penipuan ukuran timbangan, pelanggaran perdata objek jual beli cacat, maupun pelanggaran administrasi seperti salah menggunakan izin usaha.
E. Simpulan
Arab Saudi adalah salah satu negera di Timurr Tengah dalam bentuk kerajaan, Undang-Undang Dasar negara adalah Alqur’an dan Sunnah Rasulullah, sendang hukum dasar negara adalah Syari’ah (basic law of government). Dengan demikian, sistem hukumnya adalah sistem hukum Islam, yaitu bersumber dari wahyu (Alqur’an dan Sunnah Rasul), dan Ijtihad.
DAFTAR PUSTAKA
Abdurrahman Wahid, (2001), Menggerakkan Tradisi Esai-Esai Pasantren, Yogyakarta, LKiS
Munawir Sjadzali, (1993), Islam dan Tata Negara (ajaran, sejarah dan pemikiran), UI Press, Jakarta
Harun Nasition, (1980), Islam Ditinjau dari Berbagai Aspeknya,Bulan Bintang, Jakarta.
Sayid Sabiq, (1988), Fikih Sunnah, Terjemahan Jilid 14, PT. Al Maarif
http /www.indonesia. faithfreedom, tgl 6 Oktober 2007
http/www.indonesia.faithfreedom.org., tgl 8 Oktober 2007
http /www.indonesia. faithfreedom.org., tgl. 16 Nopember 2007
Post a Comment for "Sistem Hukum Di Saudi Arabia"